PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2014
TENTANG
KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam
rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal
77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77F
ayat (4) dan Pasal 77K ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 32
Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor
20
Tahun 2003
tentang
Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang
Nomor
17
Tahun 2007
tentang
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor
19
Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor
71,
Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor
5410);
4. Peraturan
Presiden Nomor
47
Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13
Tahun 2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka
Menengah
Nasional
Tahun 2010-
2014;
6. Peraturan Presiden Nomor
24
Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali
diubah
terakhir
dengan
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
7. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
II
sebagaimana telah
beberapa kali
diubah, terakhir dengan
Keputusan
Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH.
Pasal 1
(1) Kurikulum pada sekolah menengah
atas/madrasah aliyah yang telah
dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut
Kurikulum
2013
Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah.
(2) Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kerangka Dasar Kurikulum;
b. Struktur Kurikulum;
c. Silabus; dan
d. Pedoman Mata Pelajaran.
Pasal 2
Kerangka
Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a berisi landasan filosofis,
sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan.
Pasal 3
(1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) huruf b merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti,
Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar.
(2) Kompetensi Inti pada
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah pada setiap tingkat kelas.
(3) Kompetensi Inti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kompetensi Inti sikap
spiritual;
b. Kompetensi Inti sikap
sosial;
c.
Kompetensi
Inti pengetahuan; dan d. Kompetensi
Inti keterampilan.
(4) Kompetensi Dasar
pada
Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
berisi kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yang mengacu pada Kompetensi Inti.
(5) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)
merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti
dan terdiri atas:
a. Kompetensi Dasar sikap
spiritual;
b. Kompetensi Dasar sikap
sosial;
c.
Kompetensi
Dasar pengetahuan; dan d. Kompetensi Dasar keterampilan.
Pasal 4
Kerangka
Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2
dan Pasal 3 tercantum
dalam Lampiran I yang
merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Mata pelajaran Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan
atas:
a. mata pelajaran umum Kelompok A;
b. mata pelajaran umum
Kelompok B; dan
c. mata pelajaran peminatan akademik Kelompok C.
(2) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan program kurikuler yang
bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar
dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
(3) Mata
pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program kurikuler yang
bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap,
kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial,
budaya, dan seni.
(4) Mata pelajaran peminatan akademik Kelompok
C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c merupakan program kurikuler
yang bertujuan untuk
mengembangkan kompetensi sikap,
kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik dalam berbagai
pilihan disiplin keilmuan.
(5) Muatan
dan acuan pembelajaran mata pelajaran
umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan muatan
dan acuan pembelajaran mata pelajaran
peminatan Kelompok C sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) bersifat
nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
(6) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat nasional
dan dikembangkan oleh Pemerintah dan
dapat
diperkaya dengan
muatan lokal
oleh pemerintah daerah dan/atau satuan
pendidikan.
(7) Mata pelajaran umum Kelompok
A sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
a terdiri atas:
a. Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e.
Sejarah
Indonesia; dan f. Bahasa Inggris.
(8) Mata pelajaran umum Kelompok
B sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
b terdiri atas:
a. Seni Budaya
b.
Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
c. Prakarya
dan Kewirausahaan
(9) Mata pelajaran umum Kelompok
B sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dapat
ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
(10) Mata pelajaran peminatan
Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf c dikelompokkan atas:
a. Peminatan Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam;
b.
Peminatan
Ilmu Pengetahuan Sosial; dan c.
Peminatan
Bahasa dan Budaya.
(11) Mata pelajaran pada Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan
Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
huruf a terdiri atas:
a. Matematika;
b. Biologi;
c.
Fisika;
dan d. Kimia.
(12) Mata pelajaran
pada Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) huruf b
terdiri atas:
a. Geografi;
b. Sejarah;
c.
Sosiologi;
dan d. Ekonomi.
(13) Mata pelajaran pada
Peminatan Bahasa
dan
Budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
huruf c terdiri atas:
a. Bahasa dan Sastra Indonesia;
b. Bahasa dan Sastra Inggris;
c.
Bahasa
dan Sastra Asing lainnya; dan d. Antropologi.
Pasal 6
(1) Madrasah
Aliyah dapat menambah
mata pelajaran
rumpun pendidikan agama Islam dan bahasa arab selain Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7).
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai penambahan
mata pelajaran rumpun pendidikan agama
Islam dan bahasa
arab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur
oleh menteri yang
menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 7
(3) Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran.
(4) Beban belajar di Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah terdiri atas:
a. kegiatan tatap muka;
b.
kegiatan
terstruktur; dan c. kegiatan mandiri.
(5) Beban belajar kegiatan tatap muka
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi
setiap satu jam pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit;
(6) Beban belajar kegiatan terstruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan beban belajar kegiatan mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf
c paling banyak
60% (enam
puluh persen) dari waktu
kegiatan tatap muka yang bersangkutan.
(7) Beban belajar satu minggu untuk:
a. Kelas X adalah 42 (empat
puluh dua) jam pelajaran;
b.
Kelas
XI adalah 44 (empat puluh empat)
jam pelajaran; dan c. Kelas XII adalah 44 (empat puluh
empat) jam pelajaran.
(8) Beban belajar satu semester di Kelas X dan Kelas XI masing-masing paling
sedikit 18 (delapan belas) minggu
efektif.
(9) Beban belajar di kelas XII semester ganjil
paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.
Pasal 8
Silabus
sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2)
huruf c merupakan rencana
pembelajaran pada suatu mata pelajaran yang mencakup Kompetensi Inti,
Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian,
alokasi waktu, dan sumber belajar.
Pasal 9
(1) Silabus Kurikulum
2013
Sekolah
Menengah
Aliyah/Madrasah Aliyah dikelompokkan atas:
a. silabus mata pelajaran
umum Kelompok A;
b.
silabus
mata pelajaran umum Kelompok B; dan c. silabus mata pelajaran peminatan
Kelompok C.
(2) Silabus mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dikembangkan
oleh Pemerintah.
(3) Silabus mata pelajaran
umum Kelompok B sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh
pemerintah daerah.
(4) Silabus mata
pelajaran peminatan
Kelompok C
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dikembangkan oleh Pemerintah.
(5) Silabus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh
pendidik sebagai acuan dalam penyusunan
rencana pelaksanaan pembelajaran.
(6) Silabus Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Pedoman Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan
profil
utuh
mata
pelajaran
yang
memuat
latar belakang, karakteristik mata pelajaran,
Kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar mata pelajaran, desain
pembelajaran, model
pembelajaran, penilaian, media dan
sumber belajar, dan peran guru
sebagai pengembang budaya sekolah
(2) Pedoman Mata
Pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) dikembangkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pedoman
Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan oleh pendidik
untuk:
a. memahami secara
utuh
mata
pelajaran sesuai dengan karakteristik
Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
dan
b. acuan
dalam
penyusunan dan
penerapan rencana
pelaksanaan pembelajaran.
(4) Pedoman Mata Pelajaran Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 11
Dengan berlakunya
Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2014
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2014
MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2014 NOMOR 955
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP
195812011986032001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar