Kamis, 11 Desember 2014

permendikbud no 59 tahun 2014



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  59 TAHUN 2014

TENTANG

KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :  bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal
77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77F
ayat (4) dan Pasal 77K ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;

Mengingat         : 1.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   2003   Nomor   78,   Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2007  tentang  Rencana Pembangunan        Jangka    Panjang    Nasional    2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);

3. Peraturan   Pemerintah   Nomor   19   Tahun   2005   tentang Standar        Nasional  Pendidikan  sebagaimana  telah  diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun
2005   tentang   Standar   Nasional   Pendidikan   (Lembaran
Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2013   Nomor   71,
Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor
5410);

4. Peraturan   Presiden   Nomor   47   Tahun   2009   tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  13
Tahun 2014;

5. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan  Jangka  Menengah  Nasional  Tahun  2010-
2014;



6. Peraturan   Presiden   Nomor   24   Tahun   2010   tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah      beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II
sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah, terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN    MENTERI    PENDIDIKAN    DAN    KEBUDAYAAN TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH.



Pasal 1

(1) Kurikulum  pada  sekolah  menengah  atas/madrasah  aliyah  yang  telah dilaksanakan  sejak  tahun  ajaran  2013/2014  disebut  Kurikulum  2013
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.

(2) Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.  Kerangka Dasar Kurikulum;

b.  Struktur Kurikulum;

c.  Silabus; dan

d.  Pedoman Mata Pelajaran.


Pasal 2

Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a  berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 3

(1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar.

(2) Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah      sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   merupakan   tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah pada setiap tingkat kelas.

(3) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.  Kompetensi Inti sikap spiritual;

b.  Kompetensi Inti sikap sosial;

c.  Kompetensi Inti pengetahuan; dan d.  Kompetensi Inti keterampilan.



(4) Kompetensi    Dasar    pada    Kurikulum    2013     Sekolah    Menengah Atas/Madrasah            Aliyah   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   berisi kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yang mengacu pada Kompetensi Inti.

(5) Kompetensi  Dasar  sebagaimana  dimaksud  pada    ayat  (4)  merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti dan terdiri atas:

a.  Kompetensi Dasar sikap spiritual;

b.  Kompetensi Dasar sikap sosial;

c.  Kompetensi Dasar pengetahuan; dan d.  Kompetensi Dasar keterampilan.

Pasal 4

Kerangka Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  dan Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 5

(1) Mata  pelajaran  Sekolah  Menengah  Atas/Madrasah  Aliyah  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan atas:

a.  mata pelajaran umum Kelompok A;

b.  mata pelajaran umum Kelompok B; dan

c.  mata pelajaran peminatan akademik Kelompok C.

(2) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf          a    merupakan    program    kurikuler    yang    bertujuan    untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf           b    merupakan    program    kurikuler    yang    bertujuan    untuk mengembangkan            kompetensi   sikap,   kompetensi   pengetahuan,   dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.

(4) Mata pelajaran peminatan akademik Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan        kompetensi   sikap,   kompetensi   pengetahuan,   dan kompetensi keterampilan peserta didik dalam berbagai pilihan disiplin keilmuan.

(5) Muatan  dan  acuan  pembelajaran  mata  pelajaran  umum  Kelompok  A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran peminatan Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.

(6) Muatan  dan  acuan  pembelajaran  mata  pelajaran  umum  Kelompok  B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh          Pemerintah   dan   dapat   diperkaya   dengan   muatan   lokal   oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan.



(7) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:

a.  Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;

b.  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;

c.  Bahasa Indonesia;

d.  Matematika;

e.  Sejarah Indonesia; dan f.   Bahasa Inggris.
(8) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:

a.  Seni Budaya

b.  Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan c.  Prakarya dan Kewirausahaan
(9) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.

(10) Mata pelajaran peminatan Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dikelompokkan atas:

a.  Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;

b.  Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial; dan c.  Peminatan Bahasa dan Budaya.
(11) Mata pelajaran pada Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a terdiri atas:

a.  Matematika;

b.  Biologi;

c.  Fisika; dan d.  Kimia.
(12) Mata  pelajaran  pada  Peminatan  Ilmu  Pengetahuan  Sosial  sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b terdiri atas:

a.  Geografi;

b.  Sejarah;

c.  Sosiologi; dan d.  Ekonomi.
(13) Mata   pelajaran   pada   Peminatan   Bahasa   dan   Budaya   sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c terdiri atas:

a.  Bahasa dan Sastra Indonesia;

b.  Bahasa dan Sastra Inggris;

c.  Bahasa dan Sastra Asing lainnya; dan d.  Antropologi.



Pasal 6

(1) Madrasah  Aliyah  dapat  menambah  mata  pelajaran  rumpun  pendidikan agama Islam dan bahasa arab selain Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7).

(2) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  penambahan  mata  pelajaran  rumpun pendidikan agama Islam dan bahasa arab sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  diatur  oleh  menteri  yang  menangani  urusan  pemerintahan  di bidang agama.


Pasal 7

(3) Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran.

(4) Beban belajar di Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah terdiri atas:

a.  kegiatan tatap muka;

b.  kegiatan terstruktur; dan c.  kegiatan mandiri.
(5) Beban belajar kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit;

(6) Beban belajar kegiatan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan beban belajar kegiatan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat  (2)  huruf  c  paling  banyak  60%  (enam  puluh  persen)  dari  waktu kegiatan tatap muka yang bersangkutan.

(7) Beban belajar satu minggu untuk:

a.  Kelas X adalah 42 (empat puluh dua) jam pelajaran;

b.  Kelas XI adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran; dan c.  Kelas XII adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran.
(8) Beban belajar satu semester di Kelas X dan Kelas XI masing-masing paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif.

(9) Beban belajar di kelas XII semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif  dan semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.


Pasal 8

Silabus sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) huruf c merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.


Pasal 9

(1) Silabus  Kurikulum  2013  Sekolah  Menengah  Aliyah/Madrasah  Aliyah dikelompokkan atas:

a.  silabus mata pelajaran umum Kelompok A;

b.  silabus mata pelajaran umum Kelompok B; dan c.  silabus mata pelajaran peminatan Kelompok C.



(2) Silabus mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan oleh Pemerintah.

(3) Silabus mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  huruf  b  dikembangkan  oleh  Pemerintah  dan  dapat  diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah.

(4) Silabus  mata  pelajaran  peminatan  Kelompok  C  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf c dikembangkan oleh Pemerintah.

(5) Silabus  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  digunakan  oleh  pendidik sebagai acuan dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran.

(6) Silabus Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 10

(1) Pedoman Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d  merupakan  profil  utuh  mata  pelajaran  yang  memuat  latar belakang, karakteristik mata pelajaran, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar            mata   pelajaran,   desain   pembelajaran,   model   pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar, dan peran guru sebagai pengembang budaya sekolah

(2) Pedoman Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) dikembangkan          oleh  Pemerintah  dan/atau  pemerintah  daerah  sesuai dengan kewenangannya.

(3) Pedoman Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik untuk:

a.  memahami  secara  utuh  mata  pelajaran  sesuai  dengan  karakteristik
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah; dan

b.  acuan   dalam   penyusunan   dan   penerapan   rencana   pelaksanaan pembelajaran.

(4) Pedoman   Mata   Pelajaran   Sekolah   Menengah   Atas/Madrasah   Aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini



Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor  69  tahun  2013  tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2014

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.
MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 955


Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011986032001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar